PENAJAM — Pemerintah Kecamatan Penajam melakukan pendampingan pembongkaran tower telekomunikasi yang berada di RT 023 Kelurahan Petung, Selasa (24/6/2025). Tower dengan tinggi sekitar 80 meter tersebut dibongkar karena sudah tidak aktif sejak pertama kali dibangun pada tahun 2019.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur lintas sektor, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kasi Trantib Kecamatan Penajam beserta staf, Lurah Petung dan perangkat kelurahan, personel Satpol PP, serta Ketua RT 023 Petung. Sebelum turun ke lokasi, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi teknis ke Dinas Kominfo PPU guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak pemilik lahan tempat berdirinya tower tersebut. Proses pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu 15 hingga 20 hari kerja, dengan catatan tidak ada kendala cuaca ekstrem yang menghambat jalannya pekerjaan.
Kasi Trantib Kecamatan Penajam, Ana Jumiana, menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pemerintah kecamatan dalam memastikan ketertiban umum, keselamatan lingkungan, dan penyelesaian aset-aset pasif di wilayah administratifnya.
“Kami mendukung proses ini sebagai upaya penataan lingkungan dan pengamanan bangunan tidak aktif yang berpotensi menimbulkan risiko, apalagi tower ini sudah bertahun-tahun tidak berfungsi,” ucap Ana disela kegiatan.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Penajam berharap seluruh infrastruktur pasif yang tidak lagi digunakan di wilayahnya dapat segera ditertibkan demi keamanan dan kerapian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan dan masyarakat sekitar.(Asr)