PENAJAM — Camat Penajam tak main-main soal kepatuhan perizinan usaha. Ia secara lantang menyerukan sinergitas pengawasan dan tindakan tegas bagi pelaku usaha nakal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hari ini, Selasa (10/6/2025).

RDP yang fokus pada evaluasi perizinan dan ketenagakerjaan ini digelar di ruang rapat Kantor DPRD PPU dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bapak Ishak. Hadir dalam pertemuan penting ini berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah PPU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Camat se-Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Penajam menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah kecamatan, perangkat daerah teknis, dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan. Ia menyampaikan bahwa perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala untuk mengidentifikasi para pelaku usaha yang belum atau bahkan tidak memiliki izin usaha.

“Sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Kami mendorong adanya monev rutin agar pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinannya dapat segera terdata dan ditindaklanjuti,” ujar Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan menegaskan bahwa bagi para pelaku usaha yang telah diberikan informasi dan pembinaan oleh dinas teknis mengenai kewajiban memiliki dokumen perizinan, namun masih tidak patuh terhadap aturan, harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten PPU. Selain Camat Penajam, rapat juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait serta anggota Komisi I DPRD yang secara khusus mengawasi urusan pemerintahan, hukum, dan ketenagakerjaan.(Asr)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *