Pemerintah Kecamatan Penajam Lakukan Identifikasi dan Peninjauan Batas Lahan Aset Pemda di Kelurahan Nipah-NipahPemerintah Kecamatan Penajam Lakukan Identifikasi dan Peninjauan Batas Lahan Aset Pemda di Kelurahan Nipah-Nipah

Penajam — Pemerintah Kecamatan Penajam terus mendukung percepatan program sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset milik Pemda di Kelurahan Nipah-Nipah, Rabu (10/4/2025).

Kegiatan tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), membangun kolaborasi dengan melibatkan Pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan di sekitar lokasi. Selain untuk memastikan kejelasan batas tanah, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi guna memperkuat legalitas aset milik pemerintah daerah.

Camat Penajam, Dahlan, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa peninjauan dan identifikasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses sertifikasi aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya bersama dalam menjaga aset daerah. Kami ingin memastikan bahwa batas lahan milik pemerintah jelas dan sesuai dengan data yang ada, sehingga proses sertifikasi nantinya bisa berjalan lancar,” ujar Dahlan.

Dahlan juga mengapresiasi Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dinas Perkim, yang membangun sinergitas dengan BPN, Kelurahan Nipah-Nipah, hingga para pemilik lahan sekitar sangat membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian administrasi.

“Kami berharap setelah proses ini selesai, sertifikasi lahan milik Pemda bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dahlan menegaskan bahwa sertifikasi ini tidak hanya penting untuk tertib administrasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan pemerintah daerah. Dengan begitu, diharapkan potensi sengketa di kemudian hari dapat dihindari.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *