Pemusnahan Barang Milik Daerah

Pemusnahan Barang Milik Daerah

Pengurus barang milik Daerah Kecamatan Penajam dan Kelurahan SeKecamatan Penajam, pada Selasa 10 Januari 2023 melaksanakan kegiatan penarikan aset Daerah yang di usulkan pemusnahan di lingkup Kecamatan Penajam.
Pengusul pemusnahan Barang Milik Daerah ini sebelumnya telah dilakukan penelitian dan peninjauan yang di lakukan oleh BKAD, pengusulan pemusnahan Barang Milik Daerah di lingkup Kelurahan seKecamatan Penajam berasal dari 11 Kelurahan yaitu, Kelurahan Penajam, Kelurahan Nipah- Nipah, Kelurahan Saloloang, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Nenang, Kelurahan Gersik, Kelurahan petung, Kelurahan Lawe², Kelurahan Riko, Kelurahan Sesumpu, Kelurahan Pejala.
Pengurus barang pembantu Kelurahan melakukan eksekusi barang t tersebut, Barang Milik Daerah atau aset  yang diusulkan penghapusan merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat, sudah tidak optimal lagi karena biaya pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang di peroleh dari penggunaan barang tersebut.
Penarikan barang usulan penghapusan di dahului dengan penelitian penghapusan Kelurahan berupa alat kantor yaitu, kursi rapat, mesin ketik manual standar, kursi plastik, mesin pemotong rumput, AC split, PC unit, lemari es, televisi, dispenser, laptop, meja rapat, camera film, layar film, tenda, sofa, kipas angin, lemari kayu, dll. Penghapusan dilakukan dengan cara di bakar, dilakukan di halaman belakang Kantor Kecamatan Penajam. (APS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *