PENAJAM – Kecamatan Penajam bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas pekerjaa Umum Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sebagai upaya memberikan kemudahan perizinan dan meningkatkan kepatuhan legalitas usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Penajam.
Dalam sambutannya, Camat Penajam menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar urusan administratif atau “kertas” semata, melainkan legalitas penting yang menjamin standar keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum atas tempat usaha yang dikelola oleh para pelaku usaha.
Camat Penajam juga mengakui bahwa proses pengurusan perizinan kerap dirasakan sulit oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Oleh karena itu, kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen dan langkah jemput bola Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK.
“Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu pelaku usaha agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi. Kepada tim pendamping, saya harapkan dapat memberikan pelayanan yang komunikatif dan solutif,” ujar Camat Penajam.
Pada kesempatan yang sama, DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masih cukup banyak pelaku usaha di wilayah PPU yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menjadi perhatian bersama agar legalitas usaha dapat terus ditingkatkan demi mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan bahwa sebanyak 25 pelaku usaha terpilih akan mendapatkan keringanan persyaratan, khususnya terkait biaya pembuatan gambar arsitektur. Keringanan ini diberikan mengingat biaya gambar arsitektur kerap menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dalam pengurusan PBG. Meski demikian, untuk biaya retribusi PBG tetap menjadi tanggungan pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Penajam dapat lebih mudah mengurus PBG serta memiliki legalitas usaha yang lengkap, sehingga mampu berkembang secara aman, tertib, dan berkelanjutan.(Asr)