PENAJAM — Kecamatan Penajam menggelar kegiatan Asistensi dan Evaluasi APBDes Perubahan/Perubahan Kedua Desa Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Kantor Kecamatan Penajam, Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, serta Ketua dan Anggota BPD dari seluruh desa se-Kecamatan Penajam. Agenda tersebut bertujuan memastikan penyesuaian APBDes berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat di tingkat desa.

Dalam arahannya, Camat Penajam, Dahlan, S.IP, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Ia menyampaikan bahwa komunikasi yang baik merupakan kunci untuk menghindari miskomunikasi yang dapat menghambat pelaksanaan program desa.

“Pemerintah desa wajib menjalin komunikasi yang baik dengan BPD untuk meminimalisir miskomunikasi, terutama saat ada kegiatan yang sifatnya urgent untuk dimusyawarahkan. Setiap perencanaan harus disampaikan kepada BPD agar prosesnya berjalan dengan baik,” tegas Dahlan.

Ia juga menyinggung persoalan Dana Desa Non Earmark yang gagal salur pada tahun berjalan. Hal tersebut dipicu oleh adanya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur tentang penyaluran Dana Desa Tahap II serta penggunaannya untuk kepentingan pengendalian fiskal nasional.

“Kami perlu sampaikan bahwa gagal salurnya Dana Desa Non Earmark bukan semata-mata karena kesalahan desa, tetapi karena adanya kebijakan pusat melalui PMK 81 Tahun 2025. Ini penting dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Penajam, Peri Tangdirerung, S.H., M.M, juga memberikan arahan kepada seluruh pemerintah desa. Ia menekankan kembali pentingnya hubungan harmonis antara PemDes dan BPD, terutama terkait pembahasan kebijakan strategis di desa.

“PemDes harus menjalin komunikasi yang baik dengan BPD, karena keduanya adalah mitra dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Sekcam Penajam juga menyinggung isu ketersediaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, yang hingga kini masih terkendala karena luasan lahan desa belum memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat.

“Desa perlu memastikan kesiapan lahan sesuai ketentuan pusat, agar proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak terhambat,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Sekcam mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih selektif dan matang dalam menyusun anggaran, baik pada perubahan APBDes maupun anggaran murni tahun depan.

“Karena adanya rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat, desa harus lebih cermat dalam menentukan prioritas dan memastikan semua perencanaan benar-benar sesuai kebutuhan,” pesannya.

Kegiatan asistensi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Penajam, serta mendorong terciptanya akuntabilitas, transparansi, dan perencanaan pembangunan desa yang lebih berkualitas.(Asr)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *