PENAJAM – Sekretaris Camat Penajam, Peri Tangdirerung, membuka acara Sosialisasi dan Survei Pengadaan Tanah untuk Jalur Pipa Gas di Wilayah Kelurahan Nenang. Pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Kecamatan Penajam ini dihadiri oleh perwakilan dari PT. Indosino, SKK Migas, serta para pemilik lahan yang terkena dampak proyek.(18/9/2025)
Dalam sambutannya, Sekcam Penajam menyambut baik kehadiran PT. Indosino. Ia berharap proyek ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Penajam.
“Harapan kami, kehadiran PT. Indosino dapat membawa manfaat yang baik kepada masyarakat. Kami juga berharap proses penggantian biaya lahan yang dilalui pipa gas dapat segera terwujud sehingga hak-hak pemilik lahan dapat segera selesai,” ujar Peri.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari masyarakat agar perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan warga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan saling menguntungkan.
Selain membahas manfaat proyek, Sekcam Penajam juga memberikan peringatan penting kepada para pemilik tanah. Ia secara tegas meminta agar mereka menyampaikan status lahan yang telah dibebaskan kepada anak cucu mereka.
“Saya minta kepada bapak ibu semua, sampaikan kepada anak cucu bahwa status lahan ini sudah dibebaskan. Jangan sampai di kemudian hari ada gugatan dari anak atau cucu yang tidak mengetahui bahwa tanahnya sudah dibebaskan,” tegasnya.
Pesan ini disampaikan untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang yang seringkali muncul akibat kurangnya komunikasi antar generasi. Dengan adanya informasi yang jelas dan terstruktur, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Pertemuan sosialisasi ini membuahkan hasil positif. Para warga pemilik lahan telah menyetujui rencana jalur pipa gas yang akan melewati tanah mereka. Sebagai tindak lanjut, proses perjanjian jual beli lahan telah didaftarkan di hadapan notaris.
Setelah seluruh proses di notaris selesai, pihak perusahaan akan segera melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 50% dari total harga tanah. Proses ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Sementara itu, pelunasan sisanya akan dilakukan setelah BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran pasti terhadap lahan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa luas lahan yang dibayarkan sesuai dengan data resmi dan akurat, sehingga menjamin keadilan bagi semua pihak.(Asr)
