PENAJAM — Pemerintah Kecamatan Penajam menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Desa yang dipimpin langsung oleh Camat Penajam, Dahlan, S.IP, pada Rabu (16/7/2025) di ruang rapat lantai 2 Kantor Kecamatan Penajam. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya mengenai pengelolaan dan pelaporan pajak desa. Salah satu perhatian utama adalah perlunya perbaikan dalam sistem administrasi pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Diperlukan langkah konkret untuk memperkuat monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala oleh DPMD, BKAD, dan pihak Kecamatan, agar desa-desa dapat lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya,” ujar Camat Penajam, Dahlan.
Hasil diskusi menyepakati pentingnya optimalisasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi desa secara terpadu antar-OPD. Selain itu, ditemukan bahwa sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax dan pendapatan asli desa (PAD) masih belum terintegrasi dengan sistem keuangan desa (SISKUDES). Hal ini menjadi perhatian penting karena berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan pajak desa.
Sebagai tindak lanjut, peserta rapat merekomendasikan agar segera dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi Coretax bagi seluruh aparatur desa, guna memastikan pelaporan perpajakan desa berjalan optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan berharap pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa di wilayah Kecamatan Penajam dapat semakin efektif dan berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik.(Asr)