PENAJAM — Dalam upaya mendukung percepatan dan ketertiban pelaporan pajak daerah, Pemerintah Kecamatan Penajam menggelar Pelatihan Penginputan Laporan Bulanan Pajak pada Aplikasi Coretax, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Penajam, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 19 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Penajam.
Materi pelatihan mencakup penginputan laporan pajak jenis PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta SPT Tahunan Pegawai Tetap, sesuai dengan kewajiban administrasi keuangan pemerintah daerah yang telah ditentukan dalam sistem pelaporan modern berbasis daring.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasubbag Program, Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Penajam, Jusrina Ahdaria, ST, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan kewajiban pajak oleh pemerintah kelurahan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Jangan ragu untuk bertanya apabila ada hal-hal teknis yang belum dipahami. Karena ketepatan dan ketertiban pelaporan pajak ini sangat penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” ujar Jusrina.
Dengan pelatihan ini, Kecamatan Penajam berupaya memastikan seluruh kelurahan mampu menggunakan aplikasi Coretax secara optimal dan seragam, serta meminimalisir potensi kesalahan pelaporan yang dapat berdampak pada kepatuhan fiskal.
Kegiatan berlangsung kondusif dengan sesi praktik langsung menggunakan perangkat, serta bimbingan oleh staf Subbag Program Perencanaan dan Keuangan yang telah berpengalaman dalam implementasi sistem Coretax. Para peserta juga diberikan simulasi pengisian hingga proses laporan ke sistem.
Melalui pelatihan ini, diharapkan perangkat kelurahan semakin terampil dalam melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan secara mandiri dan profesional demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.(Asr)