PENAJAM — Pemerintah Kecamatan Penajam mendukung tata kelola dana desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa yang digelar pada, Rabu (18/06/2025) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kecamatan Penajam yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pertanahan Kecamatan Penajam, Sukarno, S.Sos, yang mewakili pihak kecamatan. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan permohonan maaf, sejatinya acara tersebut di buka oleh Camat Penajam, tetapi karena ada kegiatan yang bertapatan dan tidak kalah pentingnya sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh kepala desa dan aparatur desa agar dapat mengelola dana desa secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kegiatan ini menjadi kesempatan yang sangat berharga untuk meningkatkan pemahaman kita bersama, khususnya para perangkat desa, agar pengelolaan dana desa tidak hanya sesuai aturan tetapi juga terhindar dari risiko hukum,” ujar Sukarno.
Sebagai narasumber utama hadir dua pejabat dari Kejati Kalimantan Timur, yaitu Bapak Julius Michael Butarbutar, S.H., selaku Kasi II Bidang Intelijen, dan Bapak Adief Swandaru, S.H., M.H., Kasi IV Bidang Intelijen. Keduanya menyampaikan materi bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa” dengan penekanan pada peran strategis kejaksaan sebagai pengawal kebijakan pembangunan desa.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Imam Cahyono, yang ikut memberikan perspektif lokal terhadap tantangan pengelolaan dana desa di lapangan.
Diskusi berjalan aktif dan dinamis, di mana para peserta menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan program desa yang bersentuhan langsung dengan penggunaan dana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami batas-batas kewenangan dan pentingnya mencegah sejak dini potensi praktik korupsi yang bisa merugikan pembangunan dan masyarakat desa secara luas.(Asr)