PENAJAM – Pemerintah Kecamatan Penajam bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali melaksanakan Rapat Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Antar Kelurahan, pada Senin (2/6/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda PPU, Nicko Helamang, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan beserta jajaran, Camat Penajam dan Kasi Tata Pemerintahan, serta para Lurah dan Kepala Seksi yang membidangi dari masing-masing Kelurahan dan Desa yang terlibat dalam penetapan batas wilayah.

Pelaksanaan rapat dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pagi hari, diikuti oleh delapan wilayah, yakni Kelurahan Lawe-Lawe, Nipah-Nipah, Sesumpu, Saloloang, Pejala, Sungai Parit, Buluminung, dan Desa Girimukti. Sesi kedua dilanjutkan pada siang hari dengan lima wilayah lainnya, yaitu Kelurahan Buluminung, Sepan, Sotek, Riko, dan Desa Bukit Subur.

Dalam arahannya, Asisten I Setda PPU, Nicko Helamang menegaskan bahwa penetapan dan penegasan tapal batas antar wilayah merupakan syarat mutlak dalam proses penataan wilayah administratif dan pengusulan pemekaran kecamatan.

“Selama persoalan batas wilayah belum diselesaikan, maka usulan pemekaran kecamatan tidak akan dapat dilaksanakan. Penetapan batas juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewenangan lurah maupun kepala desa,” tegasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, administrasi, dan kewenangan pemerintahan di setiap wilayah, agar pelaksanaan tugas pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Kedua sesi rapat berhasil mencapai kesepakatan bersama antarwilayah, yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam penataan wilayah yang tertib dan terstruktur.(Asr)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *