Pemerintah Kecamatan Penajam menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset milik daerah dengan hadir langsung dalam kegiatan pengamanan aset Pemerintah Daerah di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah, Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintah Kelurahan Nipah-Nipah, serta Ketua RT setempat.

Pengamanan aset difokuskan pada lahan milik Pemda yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Dalam kegiatan tersebut, BKAD melakukan pemasangan plang penanda kepemilikan tanah sebagai langkah awal penegasan status hukum aset. Sementara itu, tim dari Perkimtan dan PUPR turut serta melakukan pemasangan patok batas sebagai penanda fisik lokasi tanah milik pemerintah.

Tak hanya itu, pihak kelurahan bersama Ketua RT juga aktif melakukan pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ekonomi. Pendataan ini penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penataan ulang pemanfaatan lahan, agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.

Dari hasil identifikasi di lapangan, tercatat sebanyak 11 pelaku UMKM yang memanfaatkan aset tanah milik Pemerintah Daerah, terdiri dari warung makan, warung kelontongan, dan bengkel. Selain itu, ditemukan pula 2 rumah tinggal dan 1 bangunan kos-kosan yang berdiri di atas lahan tersebut. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset secara lebih tertib dan terarah.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga sekitar yang mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan transparan. (Asr)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *