PEANAJAM — Pemerintah Kecamatan Penajam melaksanakan pendampingan pengecekan lokasi berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU). Kegiatan ini menindaklanjuti laporan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Bapak Muhidin terhadap Kelompok Tani Kayu Api, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bapak Andi Erwin sebagai pihak terlapor. (25/4/2025)

Pengecekan lapangan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polres PPU, Kasi Pertanahan Kecamatan Penajam beserta staf, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lurah Jenebora beserta jajaran, Lurah Gersik beserta jajaran, Bapak Muhidin, Bapak Erwin, Bapak Bustani, serta anggota Kelompok Tani Kayu Api.

Selama peninjauan, ditemukan adanya sebuah pondok yang didirikan oleh pihak terlapor di atas lahan yang diklaim milik Bapak Muhidin. Berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB) dan terdaftar atas nama Bapak Muhidin untuk hak pakai.

Dengan temuan tersebut, kegiatan pengecekan berjalan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan. Pemerintah Kecamatan Penajam bersama pihak terkait menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara damai dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya, seluruh pihak yang bersengketa akan menunggu undangan resmi dari Polres PPU untuk mengikuti sesi mediasi, guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *