Kecamatan Penajam mengadakan Rapat Musyawarah Identifikasi/Pendataan Rencana Pusat Pemerintahan Kecamatan Baru. Waktu pelaksanaan Rapat ini pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Kantor Kecamatan pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri Bapak Camat Penajam Kahar Mashud SH. Dan Bapak Suyatno, SP. (Kasubag Pendataan Wilayah Perbatasan. Setkab PPU).

Rapat ini dibuat untuk Musyawarah Identifikasi dan Pendataan Rencana Kecamatan Baru di Kecamatan Penajam yang akan direncanakan dimekarkan menjadi 4 Kecamatan terdiri dari Kecamatan 1 yaitu Kecamatan Induk, Kecamatan 2, Kecamatan 3, dan Kecamatan 4 dengan adanya Musyawarah ini untuk mencapai dan menetapkan Nama dan Titik Ibu Kota dalam bentuk jangka pendek dan jangka panjang.

Demikian hasil dari Musyawarah tersebut adalah.
Kecamatan Penajam mengadakan Rapat Musyawarah Identifikasi/Pendataan Rencana Pusat Pemerintahan Kecamatan Baru. Waktu pelaksanaan Rapat ini pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Kantor Kecamatan pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri Bapak Camat Penajam Kahar Mashud SH. Dan Bapak Suyatno, SP. (Kasubag Pendataan Wilayah Perbatasan. Setkab PPU).

Rapat ini dibuat untuk Musyawarah Identifikasi dan Pendataan Rencana Kecamatan Baru di Kecamatan Penajam yang akan direncanakan dimekarkan menjadi 4 Kecamatan terdiri dari Kecamatan 1 yaitu Kecamatan Induk, Kecamatan 2, Kecamatan 3, dan Kecamatan 4 dengan adanya Musyawarah ini untuk mencapai dan menetapkan Nama dan Titik Ibu Kota dalam bentuk jangka pendek dan jangka panjang.

Demikian hasil dari Musyawarah tersebut adalah.
Kecamatan 1 ditetapkan Titik Ibu Kota =
1. Nipah – Nipah
2. Penajam

Kecamatan 2 ditetapkan
Titik Ibu Kota =
1. Kelurahan Seloloang
2. Desa Sidorejo

Kecamatan 3 ditetapkan
Titik Ibu Kota =
1. Kelurahan Sotek
2. Buen kesong

Kecamatan 4 ditetapkan
Titik Ibu Kota =
1. –
2. Pesisir Utara.

Demikian Berita tersebut yang masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (APS)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *