Kecamatan Penajam. Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Pemberdayaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022
tentang pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 harus segera di sesuaikan oleh seluruh ASN.
Menindaklanjuti tersebut bahwa sebagai salah satu bentuk sosialisasi, Kecamatan Penajam mengundang BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara selaku perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian akan melaksanakan kelas pendampingan penyusun SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2022 dari tanggal 4 Januari 2023 – 5 Januari 2023.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kecamatan Penajam ini di buka sekretaris Kecamatan Penajam, di hadiri para kasi dan Kasubag Kecamatan dan 19 Sekretaris Kelurahan dan staff kepegawaian SeKecamatan Penajam.
Untuk itu terhadap pegawai yang di tugaskan, selanjutnya di harapkan dapat mensosialisasikan kembali kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Kelurahan masing masing.
Dalam uraiannya, SKP terbaru ini lebih menekan kan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpan balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. Kecamatan Penajam. (APS)
